Sabtu, 19 Februari 2011

PKG DAN PKB

Permenpan no 16 tahun 2009 tentang PKG (Penilaian Kinerja Guru) dan PKB (Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan). Peraturan baru ini akan berlaku mulai januari tahun 2013.
Pada intinya berupa perubahan PAK guru, guru setiap semester akan di nilai pada awal dan akhir tahun, setiap satu tahun akan diterbitkan PAK, yang jelas penilain ini lebih rumit. Penilaian Kinerja Gurunya itu ada 78 point, sedangkan BK ada 74 point, belum lagi ada perubahan sebutan untuk pangkat guru, 1; guru pertama, 2; guru muda, 3; guru madya, dan 4; guru utama. Pengembangan profesi juga mengalami banyak perubahan, misalnya nialai pengembangan profesi dimulai kenaikan pangkat guru III b, harus ada nilai pengembangan diri dan pengembangan profesi. untuk lebih jelasnya baca permenpan no 16 tahun 2009.